Wednesday, April 4, 2012

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia

Adalah seperangakat hak yang melekat pada manusia  yang sudah ada semenjak lahir yang berlaku seumur hidup, yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, bersifat universal yang berarti berlaku tanpa terbatasi oleh ras, warna kulit, jabatan / status, keturunan dan sebagainya.


Sejarah Hak Asasi Manusia

Pengertian modern hak asasi manusia yang tercatat dalam sejarah bisa kita telusuri pada sejarah Renaissance dan reformasi protestan, bersamaan dengan hilangnya feudalism, otoritarisme dan konservatisme agama yang mendominasi zaman pertengahan (abad 12 masehi – akhir abad 18 masehi). Hak asasi manusia merupakan hasil pemikiran dari beberapa sarjana Eropa untuk menciptakan konsep sekularisasi versi dari etnis Judeo-Christian (Kristen yahudi).
Meskipun ide hak dan kebebasan telah ada sejak lama dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan sejarah manusia. Menurut Jack Donelly, pada zaman dahulu masyarakat tradisional telah memiliki sistem kewajiban yang cukup kompleks, mulai dari konsep hukum, legitimasi politik, dan masyarakat berkembang untuk mewujudkan tentang martabat manusia, berkembang menjadi kebebasan hak asasi manusia.
Sebagian orang menyatakan konsep modern hak asasi manusia berasal dari pembentukan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1945, sedangkan yang lainnya menyatakan bahwa hak asasi manusia modern berasal dari preseden hukum kuno seperti Hukum Hammurabi, Silinder Cyrus dan reformasi Ashoka. Piagam kebebasan seperti Magna Chatra yang sebenarnya bukan  Piagam kebebasan.
Salah satu catatan tentang hak asasi manusia yang tertua adalah Statuta Kalisz (1264 masehi), yang isinya memberikan kaum minoritas Yahudi yang berada di Kerajaan Polandia perlindungan dari diskriminasi dan Rasisme. Dasar dari imterpertasi modern tentang Hak Asasi Manusia bisa di telusuri dari sejarah Eropa seperti 12 Dokumen yang merupakan penawaran warga sipil jerman terhadap Liga Swambian pada perang sipil di Jerman tahun 1525.
Pada abad ke 19, istilah Hak Asasi Manusia menjadi pusat perhatian atas masalah perbudakan. Sejumlah reformis seperti William Wilberforce di Inggris berjuang untuk menghapuskan perbudakan. Dan hal tersebutlah yang telah membut kerajaan inggris membuat undang-undang tentang perbudakan (1807) dan undang-undang penghapusan perbudakan (1833).
Sedangkan Amerika bagian utara telah menghapuskan perbudakan pada tahun 1777 dan 1804, meskipun bagian selatan Amerika masih menganut sistem perbudakan. Konflik dan debat tentang perbudakan yang meluas ke wilayah baru di selatan Amerika merupakan salah satu alasan pemisahan diri Amerika bagian selatan dan perang sipil Amerika. Pada saat periode rekonstruksi setelah perang sipil Amerika, beberapa konstitusi Amerika telah disahkan diantaranya adalah amandemen ke 13 yang melarang perbudakan, amandemen ke 14 yang menjamin hak warga sipil yang lahir di Amerika secara penuh, dan Amandemen ke 15 yang memberikan warga amerika yang berasal dari Afrika / keturunan Afrika hak untuk mengikuti pemilihan umum.
Banyak pergerakan dan kelompok-kelompok yang telah membuat perubahan sosial mengenai Hak Asasi manusia pada abad  20 dan salah satu orang yang sangat berpengaruh adalah Mahatma Gandhi dengan usahanya untuk membebaskan India dari Penjajahan Inggris.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia pada berdasarkan dokumen  
resmi PBB sebagai berikut :

Pasal 1 :
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal & hati nurani dan hendaknya begaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2 :
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3 :
Setiap orang berhak atas penghidupan, Kebebasan dan Keselamatan Individu
Pasal 4 :
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan manusia dalam bentuk apapun adalah tindakan terlarang.
Pasal 5 :
Tidak seorangpun boleh didiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6 :
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7 :
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8 :
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9 :
Tak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10:
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11 :
1.      Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.      Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12 :
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13 :
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.      Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14 :
1.      Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.      Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15 :
1.      Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
2.      Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16 :
1.      Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2.      Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.      Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17 :
1.      Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.      Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18 :
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19 :
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20 :
1.      Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2.      Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21 :
1.      Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.      Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22 :
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23 :
1.      Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.      Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24 :
1.      Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25 :
1.      Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.      Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26 :
1.      Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.      Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.      Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27 :
1.      Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.      Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28 :
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29 :
1.      Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2.      Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30 :
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.

Sedangkan pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia ada pada Pasal 28 A – J :
Pasal 28 A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
 (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)


Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)

Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)


Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah tidakan pemaksaan / kekerasan / pelecehan terhadap individu / kaum yang bertentangan dengan pasal-pasal hak asasi manusia.
Salah satu contoh kasus Pelanggaran HAM yang terkenal adalah Perang dunia II dimana 6 juta warga yahudi, Sinti dan Gipsi dan Orang-orang yang menderita cacat fisik dibantai oleh rezim NAZI. Yang berdampak luas pada dunia dan mempunyai pengaruh cukup kuat bagi sejarah Bangsa Indonesia.
Juga pada saat Era Reformasi pada tahun 1998 dimana 4 mahasiswa Trisakti tewas tertembak dalam kerusuhan, pengrusakan dan penjarahan dimana-mana serta ratusan wanita keturunan Tionghoa yang mengalami pelecehan seksual, penganiayaan hingga pembunuhan. Dalam kerusuhan tersebut banyak warga Tionghoa yang meninggalkan Indonesia karena takut akan menjadi sasaran amuk para demonstran.









Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Human_rights/ [diakses pada bulan Maret 2012]


http://en.wikipedia.org/wiki/World_War_II [diakses pada bulan Maret 2012]

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites